kartikanews.com — Delik aduan dalam tindak pidana adalah tindak pidana yang dapat diajukan, apabila ada pengaduan dari korban. Hal ini berdasarkan aturan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Delik aduan dibagi 2 macam: delik aduan absolut dan delik aduan relatif. KUHP yang berlaku sekarang ini tidak memberikan pengertian secara tegas mengenai pengertian dari delik aduan. Meskipun demikian, pengertian delik aduan dapat diketahui melalui pendapat para ahli ilmu pengetahuan hukum pidana.
P.A.F Lamintang, seorang mantan pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta menuliskan dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (1997), bahwa delik aduan adalah tindak pidana yang dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Delik Aduan
Delik aduan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Klacht Delicten. Adapun orang-orang yang dapat memberikan pengaduan terkait delik aduan termuat dalam Pasal 72 KUHP sebagai berikut:
- Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
- Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Duwi Handoko dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (2017) menuliskan tujuan penerapan delik aduan adalah memberikan keleluasaan kepada pihak korban atau yang dirugikan untuk berpikir dan bertindak. Dalam lingkup lebih jauh, pihak korban dapat mempertimbangkan apakah pengaduan akan memberikan keuntungan kepadanya atau justru merugikan.
Batas Waktu Delik Aduan
Kemudian, batas waktu maksimal pengaduan delik aduan adalah 6 bulan bagi yang tinggal di Indonesia. Batas waktu maksimal pengaduan delik aduan diatur lebih lanjut dalam Pasal 74 KUHP sebagai berikut:
- Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
- Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Macam-Macam Delik Aduan
Delik aduan dibagi 2 macam: delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Pertama, delik aduan absolut (absolute klacht delict) merupakan delik yang baru ada penuntutan, apabila ada pengaduan pihak korban atau yang dirugikan.
Dalam buku Sistem Peradilan Pertama (2021) oleh Rafika Nur dkk, dijelaskan bahwa hal yang diadukan pada delik aduan absolut adalah peristiwa pidananya, bukan pelaku atau pembuat. Aduan delik absolut dapat ditarik kembali oleh pelapor sebelum proses pemeriksaan sidang pengadilan.
Beberapa jenis pidana yang dapat dilaporkan menggunakan delik aduan absolut adalah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 284, 293, 310, 332, 322, dan 369 KUHP.
Kedua, delik aduan relatif (relatieve klacht delict) sebenarnya bukan termasuk delik aduan. Namun, karena pelaku atau pembuat peristiwa memiliki hubungan dengan korban, sehingga delik biasa tersebut menjadi delik aduan. Dalam delik aduan relatif yang diadukan adalah pelakunya.
Beberapa jenis pidana yang dapat dilaporkan menggunakan delik aduan relatif adalah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 362, 367, 370, hingga 394 KUHP.
sumber: tirto.id