Selasa, 25 Agustus 2020

kartikanews.com — Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung merespons video yang menyebutkan puluhan pasangan suami istri mengantre di kantor mereka, Senin (24/8). Video antrean perceraian di Bandung tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang Ahmad Sadikin membenarkan video tersebut berlangsung di kantornya. Antrean tersebut terjadi sejak pagi hari sebelum persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

“Rata-rata setiap hari memang penuh. Biasanya Senin, Selasa, dan Kamis yang penuh,” ucap Ahmad saat dihubungi wartawan, Senin (24/8).

Diketahui, video puluhan orang sedang antre sidang perceraian yang mengular di Pengadilan Agama Soreang tersebar di media sosial. Salah satunya, akun instagram @bandung.update.

Bandung’ers, jangan terkecoh
yaa, ini bukan antrian penerima bantuan
sosial, tapi antrian orang-orang yang mau cerai
di Pengadilan Agama Soreang…” tulis unggahan akun Instagram @bandung.update.

Ahmad menjelaskan bahwa antrean tersebut terjadi lantaran jumlah ruang sidang yang terbatas. Sedangkan para warga yang mengajukan gugatan cerai terbilang cukup tinggi. 

“Jadi antrean tadi pagi itu terdiri dari beberapa antrean. Bagi yang ke Posbakum harus antre, yang akan mengambil produk hukum di Pengadilan Agama Soreang juga harus antre dan yang sidang juga sama harus antre,” paparnya.

Ahmad menyebutkan, dalam satu hari pihaknya bisa melayani lebih dari 150 gugatan cerai. Ditambah ada pengunjung yang datang setiap hari.

“Kalau sekarang masuk pembuktian setengah berarti jumlah pengunjung dikali tiga, bisa sampai 500 orang. Belum yang mengantre di Posbakum, daftar perkara baru dan yang mengantre untuk mengambil produk pengadilan,” ucapnya.

Ahmad tak menampik jika pengajuan perceraian di wilayah Kabupaten Bandung mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19. Pada Mei 2020 lalu, saking tingginya tingkat perceraian, PA Soreang sampai menutup sementara pendaftaran gugatan cerai. 

“Tingkat perceraian sangat tinggi di Kabupaten Bandung terutama pada bulan Maret, April sampai Mei. Pada Mei sempat ditutup sama sekali sampai dua minggu. Setelah itu kita batasi yang daftar hanya 10 orang,” ungkapnya.

Dengan adanya penutupan tersebut, PA Soreang pada Juni 2020 menerima sebanyak 1.012 gugatan cerai. Padahal, rata-rata pengajuan cerai berkisar 700 sampai 800 kasus per bulannya.

“Pada Agustus ini, total gugatan cerai yang sudah masuk mencapai 592 gugatan sampai hari ini. Ini pun masih bisa bertambah karena baru tanggal 24,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, di Pengadilan Agama Soreang sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saat proses persidangan, para hadirin sidang wajib menggunakan masker dan jaga jarak diatur berdasarkan aturan berlaku.

“Sebelum masuk ke pengadilan, mereka juga dilakukan cek suhu tubuh serta protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak dengan pembatasan ruangan serta tempat duduk berjarak,” ujarnya.

sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

81 + = 86