Kamis, 11 Juni 2020
kartikanews.com — Advokat Broma Manunggal Bilhaq, SH memenuhi undangan panggilan sidang pada PN Surakarta dalam agenda sidang pertama. Namun dalam agenda sidang ini, Advokat Broma selaku kuasa dan atas kehendak Penggugat mencabut gugatan yang telah didaftarkan di PN Surakarta. (klf)
Advokat Broma dalam agenda sidang di PN Surakarta