Kamis, 30 Juli 2020
kartikanews.com — Menghadiri acara sidang pada PN Klaten dengan agenda mediasi. Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. (klf)