Jumat, 14 Agustus 2020
kartikanews.com — Menghadiri acara sidang pada Pengadilan Agama Sukoharjo dengan agenda mediasi. Dalam pertimbangan Perma No. 1 Tahun 2008, mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. (klf)
Adv. Utomo Kurniawan, SH