Rabu, 17 Juni 2020
kartikanews.com — Advokat Dwi Nurdiansyah Santoso, SH bersama advokat magang Surya dan advokat magang Adit, memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Agama Sukoharjo dengan agenda sidang Pembuktian. Pada prinsipnya beban pembuktian bagi penggugat sangat tinggi, karena apa yang ia nyatakan dalam posita gugatan harus dibuktikan, jika tidak mampu membuktikannya maka dapat diperkirakan hakim akan menolak gugatan penggugat. (klf)
Advokat Dwi Nurdiansyah bersama Advokat Magang Surya dalam agenda sidang di PA Sukoharjo