Jumat, 19 Juni 2020
kartikanews.com — Tim advokat Kartika mengikuti acara sidang daring dalam perkara Nomor 38/PUU – XVIII/2020. Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Sidang daring Mahkamah Konstitusi dilakukan di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari Kamis, 18 Juni 2020. Sidang ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan, merupakan sidang pertama Mahkamah Konstitusi dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan. (klf)
Sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi
Tim advokat Kartika Law Firm yang hadir dalam acara sidang Mahkamah Konstitusi