Selasa, 03 Desember 2019

Sejumlah calon jemaah Umrah menunggu pengembalian dana atau refund di Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Sebagian calon jemaah menolak pengembalian dana 50 persen dari total pembayaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

kartikanews.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat menolak gugatan perdata aset First Travel karena cacat formil. Penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

“Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima,” kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/12/2019) seperti dilansir Antara.

Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.

Tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.

Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.

Alasan dissenting opinion

Jemaah korban First Travel menunggu kuasa hukum mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5 itu semuanya memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman.

“Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil,” kata dia.

Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

sumber : liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 3