Layanan Kami

RUANG LINGKUP

  1. Hak Asasi Manusia (HAM)

    Hal-hal yang berkaitan dengan peraturan Negara yang melindungi segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan perlindungan dan kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berserikat, kebebasan pers, kebebasan beragama, perlindungan terdakwa mendapat pendampingan hukum, hak asasi terhadap penindasan, pemeriksaan, penangkapan yang semena-mena, dll.

  2. Pidana

    Hal-hal yang menyangkut pelanggaran atas aturan criminal, penyelidikan dan penyidikan kepolisian/kejaksaan, tindakan-tindakan kejahatan dan pelanggaran aturan pidana hingga tindakan kriminal yang ringan seperti pelanggaran lalu lintas dll.

  3. Perdata

    Hal-hal yang menyangkut dalam hal pembuatan perjanjian (kontrak), pelaksanaan kontrak, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, gugatan, permohonan ijin menjual tanah/bangunan karena anak di bawah umur dll.

  4. Kesehatan

    Hal-hal yang menyangkut dalam lingkup hukum kesehatan, malapraktik, asuransi kesehatan dan keselamatan jiwa, kode etik kedokteran, dll.

  5. Keluarga dan Waris

    Hal-hal yang menyangkut perkawinan, perceraian, harta gono-gini, adopsi, perwalian, pembagian/penolakan warisan, penetapan ahli waris, dll.

  6. Perbankan dan Keuangan

    Hal-hal yang menyangkut dengan pembiayaan konsumen dan perusahaan, hak tanggungan, fidusia, cassie, asuransi dan ketentuan pembiayaan secara umum, dll.

  7. Pengadilan Niaga dan Arbitrase

    Dalam menanggapi meningkatnya permintaan untuk layanan hukum penuh, termasuk litigasi / arbitrase / bankruptcy, dari Klien Komersial Kami, yang dipaksa oleh krisis ekonomi untuk memulai proses hukum dalam menegakkan hak-hak mereka. Salah satu tujuan utama adalah untuk menghindari litigasi, arbitrase atau kebangkrutan menjadi penting, tetapi setelah itu menjadi tak terelakkan dapat membantu dan mewakili Klien dalam: pemberitahuan permintaan penyusunan, membantu Klien dalam mengajukan laporan polisi dan pemeriksaan di persidangan polisi; penyusunan dan pengajuan perdagangan, kebangkrutan, pekerjaan, pidana, perdata, tata usaha negara dan / atau agama pembelaan, yang berada di Kabupaten/ Kota, komersial, hubungan industrial, agama dan / atau peradilan tata usaha negara, yang mewakili kreditur atau debitur pada pertemuan kreditur dalam kepailitan dan / atau suspensi sidang pembayaran; muncul sebelum pengadilan arbitrase, pengajuan dan muncul dalam proses banding, pengajuan dan muncul dalam proses kasasi, meminta ulasan peradilan, dan bernegosiasi dengan pihak yang berlawanan pada setiap tahap proses.

  8. Perburuhan dan Tenaga Kerja

    Tenaga Kerja merupakan bagian integral dari bisnis dan memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga bisnis hidup. Hubungan antara Majikan/ Pemilik Usaha dan Karyawan adalah sesuatu yang pemilik bisnis perlu mempertimbangkan. Selanjutnya, karena Indonesia adalah negara berkembang, kebutuhan akan tenaga kerja asing dalam pengembangan sektor bisnis dan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal membuatnya penting untuk memahami apa hukum mengatur. Memberikan jasa hukum yang komprehensif di bidang hukum merupakan tujuan dari Firma Kami. Layanan yang diberikan oleh Kantor Kami antara lain: memberikan nasihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan, penyusunan, menyiapkan dan / atau meninjau Aturan Perusahaan dan / atau Perjanjian Kerja Bersama; mendapatkan lisensi yang diperlukan dan pendaftaran termasuk izin yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, memberikan bantuan dan melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penghentian kerja, dan memberikan bantuan dalam kaitannya dengan perselisihan industrial pada setiap tahap proses. Kami mewakili entitas asing dan domestik serta individu, baik pengusaha dan karyawan menyangkut dengan hubungan kerja/ industrial, status tenaga kerja (kontrak/ tetap), pengangkatan/ pemberhentian kerja, diskriminasi kerja, serikat pekerja, peraturan perusahaan, KKB dan yang lainnya.

  9. Properti

    Kebutuhan Klien karena kompleksitas hukum tanah di Indonesia dan pentingnya masalah tanah di real properti dan bisnis konstruksi, yang meliputi saran dan perwakilan dari karena ketekunan pemeriksaan terhadap hak atas tanah yang ada, berurusan dengan pendaftaran tanah dan instansi pemerintah lainnya, negosiasi dengan pemilik lahan yang ada, masalah pajak yang relevan, pertanahan keamanan, pengalihan hak atas dokumentasi pengadaan tanah dan bangunan, operasi pengaturan bersama dan / atau pengaturan konsorsium, pertanahan diantaranya jual-beli rumah, negosiasi sewa, pembangunan pemukiman, rumah susun, jual-beli tanah, pembebasan tanah, hipotik, hak tanah atas perseorangan maupun masyarakat adapt, perusahaan pengembang (developer), dll.

  10. Perlindungan Konsumen

    Hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, tanggung jawab perusahaan atas hasil produk komersial yang digunakan, maupun jasa yang diberikan, dll.

  11. Lain-Lain

    Persoalan hukum lainnya yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara, Uji Materiil peraturan perundang–undangan maupun hal lainnya.

PELAYANAN HUKUM YANG DIBERIKAN

  1. Konsultasi

    Bentuk lisan maupun tertulis sesuai dengan kebutuhan dan persoalan hukum yang dihadapi meliputi:

    1. Memberikan konsultasi dalam hal-hal yang menyangkut aspek hukum.
    2. Memberikan Saran, pandangan dan/atau pendapat dari segi hukum atas setiap kasus yang diajukan oleh pihak Kesatu, berkaitan suatu perkara, gugatan, atau persoalan hukum perseroan.
    3. Memberikan pertimbangan hukum atas suatu perjanjian-perjanjian dan surat – surat yang berhubungan dengan hukum lainnya.
    4. Memberikan bantuan dan membela kepentingan Pihak Kesatu terbatas pada konsultasi dan legal advice untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan isu – isu hukum termasuk dan tidak terbatas pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Instansi-Instansi lainnya.
  2. Layanan Hukum

    Melakukan suatu pembelaan terhadap persoalan yang timbul dengan mengandalkan kemampuan beracara maupun menyusun dan pembuatan rencana serta pendampingan dan perwakilan:

    1. Memberikan Layanan Surat baik berupa Somasi I, Somasi II, Somasi III (Terakhir) dengan atau pun tanpa disertai Panggilan kepada Debitur-debitur Pihak Kesatu.
    2. Membantu dan / atau mengatur negosiasi dengan Pihak Lain (debitur).
    3. Memberikan Laporan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada Pihak Kesatu secara Periodik setiap bulannya baik secara lisan maupun secara tertulis apabila diminta Pihak Kesatu.