Kamis, 07 November 2019

Novel Baswedan memberikan keterangan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

kartikanews.com–Novel Baswedan kembali diserang. Penyidik senior KPK itu dituduh merekayasa kasus penyiraman air keras yang menimpanya pada 11 April 2017 silam.

Alih-alih kasusnya terungkap, Novel malah dituding membuat mata kirinya seolah-olah buta. Penyerangan itu kini berbalik ke Novel berujung pelaporan.

Adalah Dewi Tanjung, kader PDIP yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas seluruh tuduhan tersebut. Dewi meyakini mata Novel tidak benar-benar rusak dan Novel menyebar kabar bohong belaka.

“Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK, terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras,” ucap Dewi Tanjung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).

“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitu, ‘kan,” kata dia.

Laporan Dewi Tanjung diterima polisi dan tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi Tanjung melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dewi Tanjung mempertanyakan wajah Novel yang baik-baik saja –tanpa bekas luka bakar– sementara mata kirinya rusak. Tak hanya itu, ia menilai, saat kejadian, Novel tak refleks menyiram wajahnya dengan air.

“Faktanya kulit Novel ‘kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya, kenapa hanya matanya? Sedangkan kelopaknya, ininya, semua tidak,“ imbuh mantan Caleg DPR Dapil V Domisili Bogor yang tak lolos ke Senayan itu.

“Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh, terguling-guling, itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan,” tudingnya.

Dewi Tanjung memang sering melaporkan sejumlah tokoh. Sebut saja Eggi Sudjana, Amien Rais, Prabowo Subianto, Bachtiar Nasir, Fadli Zon, Fahri Hamzah, hingga Habib Rizieq Syihab, pernah ia tuding terlibat kasus lalu ia laporkan.

Tak diakui PDIP

Meski dari PDIP, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak mengakui bahwa pelaporan Novel adalah perwakilan partai. Hasto menegaskan laporan tersebut membawa nama pribadi.

“Saya belum tahu kalau ada melapor-laporkan, ya. Buat saya pribadi, sebagai Sekjen, konsentrasinya adalah menyiapkan Pilkada 2020 dan konsolidasi di internal,” tuturnya.

“Apa yang dilakukan oleh anggota PDIP biasanya menyuarakan apa yang ada di dalam suara hatinya dan itu berpijak pada apa yang ditangkap dari suatu hal yang muncul dari rakyat itu sendiri. Terkait itu, merupakan pribadi dari Dewi Tanjung,” sambung Hasto.

Novel Menjawab

Novel Baswedan akhirnya menjawab laporan Dewi Tanjung. Kepada kumparan, Novel heran dan mempertanyakan laporan tersebut.

“Saya enggak ngerti mesti tanggapi apa. Aneh memang orang ini. Saya, sih, yakin kalau yang bersangkutan (Dewi) tahu kalau itu benar terjadi. Bisa jadi yang bersangkutan mau “ngerjain” polisi,” kata Novel.

Juru bicara KPK Febri Diansyah pun menyayangkan tudingan Dewi Tanjung tersebut. Padahal selama ini, Novel sudah berjuang melawan penyakitnya dengan berbagai cara, termasuk dirawat di Singapura.

“Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita. Ketika Novel yang sudah jadi korban, jelas-jelas menjadi korban,” kata Febri.

“Itu sangat jelas bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras,” ujar Febri.

Serangan OC Kaligis

Belum selesai soal Dewi Tanjung, terpidana kasus suap terhadap hakim PTUN Medan, advokat OC Kaligis, kini menggugat Jaksa Agung untuk membuka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel.

Pada 2004, Novel memang pernah dijerat kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Ketika itu, Novel masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Polres Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka pada 2012, atau delapan tahun setelahnya. Penetapan tersangka Novel bertepatan saat Novel menangani kasus korupsi proyek simulator SIM yang menjerat eks Kakorlantas Polri, Djoko Susilo.

Hanya saja, pada 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu menghentikan kasus Novel dengan menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Penetapan tersangka Novel dinilai kurang mengantongi bukti.

Namun, SKPP itu digugat ke PN Bengkulu. Hakim praperadilan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan SKPP Novel tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, Kejari Bengkulu harus menyerahkan berkas perkara Novel ke PN Bengkulu untuk proses penuntutan.

Putusan praperadilan inilah yang menjadi kuncian OC Kaligis mengajukan gugatan. Tercatat, koruptor itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 November 2019.

“Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu,” bunyi petitum OC Kaligis sebagaimana termuat dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip kumparan, Rabu (6/11).

Sudah sejauh mana pengusutan air keras Novel?

Sampai jabatan Kapolri berganti, dalang penyerang Novel tetap belum terungkap. Sejumlah cara, seperti membentuk Satgas Novel hingga Tim Teknis, tak membuahkan hasil.

Jokowi memberi kesempatan Idham Azis, Kapolri yang baru, untuk merampungkan kasus Novel hingga Desember 2019.

“Tadi sudah saya sampaikan, bahwa ada Kapolri yang baru, tapi waktu (tuntas) sampai awal Desember. Awal Desember gitu,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Polri memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengklaim memiliki sejumlah temuan signifikan. Namun, Iqbal enggan membeberkannya.

“Tidak bisa kami bongkar di sini karena itu sangat tertutup dalam proses pengungkapan kasus ini. Mohon doa saja tim teknis segera menuntaskan kasus ini. Sesegera mungkin,” kata Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Kamis (31/10).

Sebelumnya, saat konferensi pers temuan Satgas Novel Juli 2019 lalu, juru bicara Satgas Novel, Nur Kholis, mengungkapkan, kasus Novel ini berhubungan dengan enam kasus hukum lainnya.

Enam kasus yang dimaksud Nur Kholis yaitu: kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kedua kasus eks sekjen MA Nurhadi, kasus eks Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.

“Kasus keenam ini tidak dalam penanganan, tapi punya potensi. Mungkin tidak terkait pekerjaan beliau,” ungkapnya.

sumber : kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

30 − = 22