Selasa, 05 November 2019

Sofyan Basir (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

kartikanews.com–Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir bebas dari tuntutan hukuman. Sofyan dinyatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituntut jaksa KPK.

Sofyan awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berikut rincian isi dari pasal-pasal itu:

Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Pasal 56 KUHP

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan bila Sofyan tidak memiliki niat melakukan perbantuan perbuatan suap antara pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mengerjakan proyek PLTU Riau-1 di PLN.

Kotjo disebut sebagai pemegang saham dari Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd yang bekerja sama dengan China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk menggarap proyek tersebut. Sedangkan dari PLN dititahkan anak usahanya, PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) untuk proyek tersebut.

Kotjo awalnya meminta bantuan Setya Novanto sebagai Ketua DPR saat itu untuk mendekati PLN. Dari Novanto, Kotjo diperkenalkan pada Eni. Kotjo disebut memiliki catatan berisi siapa saja yang akan menerima fee atau jatah uang apabila proyek itu dikerjakannya. Dalam catatan itu, majelis hakim menyatakan tidak tercantum nama Sofyan.

“Menimbang bahwa catatan itu dari Kotjo dan pihak Setya Novanto tidak mengetahui catatan itu, sedangkan Sofyan Basir yang menandatangani (proyek) Independent Power Producer (IPPP) PLTU Riau-1 antara PT PJBI dengan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan pihak yang menerima fee,” kata hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sofyan pun disebut hakim tidak mengetahui adanya pembagian fee berdasarkan keterangannya. Keterangan itu dicocokkan pula dengan keterangan Eni dalam fakta persidangan.

“Dan terdakwa tidak mengetahui fee itu untuk siapa saja serta ke siapa saja fee tersebut akan diberikan. Hal ini sesuai terbukti dengan pernyataan Eni bahwa uang Eni dari Kotjo, terdakwa Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahuinya,” ucapnya.

Tak Ada Keinginan Sofyan Percepat Kontrak

Sofyan tercatat beberapa kali melakukan pertemuan dengan para kontraktor proyek tersebut termasuk bersama Eni. Sofyan disebut selalu ditemani Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.

“Menimbang bahwa terdakwa Sofyan Basir melakukan pertemuan karena ini program nasional. Hal ini sesuai dengan aturan Perpres tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Jadi jelas percepatan bukan karena keinginan terdakwa dan bukan dari pesanan Eni atau Kotjo,” kata hakim.

Di sisi lain Eni menerima fee dari Kotjo secara bertahap selepas penandatanganan kontrak sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, penerimaan fee tersebut tanpa sepengetahuan Sofyan.

“Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan pasal perbantuan sebagaimana yang didakwakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama dengan pasal perbantuan sebagaimana Pasal 56 ke-2 KUHP,” kata hakim.

Sedangkan untuk pasal lainnya sebagaimana dakwaan kedua menurut hakim juga tidak terbukti seturut dengan pertimbangan dalam dakwaan pertama di atas. Atas hal itu majelis hakim memvonis bebas Sofyan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ucap hakim.

“Menimbang karena tak terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” imbuhnya.

sumber : news.detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

65 + = 74