01 November 2019

kartikanews.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas kasus ujaran rasial, provokasi, dan penyebaran informasi bohong saat insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, di jalan Kalasan, Kota Surabaya telah lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap pertama pada Selasa (29/10) kemarin.

Berkas tersebut, atas nama tiga tersangka, yakni Tri Susanti alias Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah. Masing-masing ada di tiga berkas berbeda.

“Berkas ketiganya sudah P-21sejak Selasa (29/10) kemarin, ada tiga berkas, beda-beda,” kata Richard saat dikonfirmasi Rabu (30/10)

Richard menambahkan, pihaknya saat ini, hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polda Jawa Timur. Dan kasus tersebut bisa segera disidangkan.

“Kami menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik, kemungkinan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan, teknisnya polda,” kata dia.

Saat ditanya apakah dalam berkas tersebut juga tercantum nama tersangka lainnya, yakni Veronica Koman. Richard mengaku tak menemukan nama pengacara hak asasi manusia tersebut.

“Kalau itu (Veronica) saya nggak lihat itu ya, yang ada cuma tiga nama tadi, Susi, Syaiful sama Andria Andriansyah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan penyidik Polda Jatim akan secepatnya melimpahkan berkas tahap kedua para tersangka.

“Secepatnya akan kami limpahkan. Begitu JPU nyatakan lengkap P21 secepatnya kita limpahkan,” katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syaiful Arif. Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.

Syaiful disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Ada pula Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Pengacara hak asasi manusia yang berfokus kepada isu-isu Papua, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. 

sumber : cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

87 − 82 =