Senin, 21 Oktober 2019

Diskusi yang diadakan oleh BEM Universitas Rema UPI Bandung dengan tema Nasib UU KPK, Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review?. Foto/Ist

kartikanews.com–Mahasiswa terus memberikan perhatian serius kepada UU KPK karena Presiden Jokowi belum juga membuat Perppu sehingga secara otomatis UU itu sudah berlaku. Namun, masih ada cara lain untuk membatalkan UU KPK yaitu melalui Judicial Review atau Legislatif Review.

Seperti terungkap dalam diskusi yang diadakan oleh BEM Universitas Rema UPI Bandung dengan tema Nasib UU KPK, Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review?”.

Menteri Koordinator bidang Sosial dan Politik KM ITB, A’lam Hasnan Habib mengatakan KPK sebagai lembaga independen dilemahkan dengan adanya revisi tersebut. Kata dia, sebelum adanya revisi UU KPK, pelemahan diawali dari pemilihan Pimpinan KPK yang memiliki catatan negatif pada bulan juni.

“Banyak hal yang menjadi kontroversi perihal kewenangan KPK. Mahasiswa yang juga mengikuti persoalan ini, tidak hanya tinggal diam,” ujarnya dalam diskusi yang diadakan di UPI Bandung, Jumat (18/10/2019).

Dia menuturkan pasca disahkannya revisi UU menjadi UU KPK pada tanggal 17 September 2019, ribuan mahasiswa melakukan aksi yang berlangsung damai pada tanggal 19 September 2019 dan dilanjut dengan masa aksi yang jauh lebih besar lagi pada tanggal 24 September 2019.

“Eskalasi gerakan mahasiswa dimulai menuntut penolakan capim KPK yang bermasalah, penolakan rentetan UU hingga mendesak presiden mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan aturan KPK awal,” tutur A’lam.

Sementara narsumber lain, Kurnia Ramadhanan sebagai Peneliti Hukum ICW mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi selama masa periode akhir, terutama revisi UU KPK mengingat berjalan dengan penuh kontroversi.

UU KPK ini, kata dia, prosesnya berlangsung dengan cepat dan terdapat beberapa permasalahan seperti formil bermasalah (tidak tercantum sebagai Prolegnas dan Rapat Paripurna yang tidak kuorum), tidak mengakomodir masukan publik, dan tidak melibatkan KPK dalam pembahasan.

“Lembaga independen tidak boleh ada Dewan Pengawas tapi membangun sistem pengawasan yang sudah ada. Bertentangan dengan 3 putusan MK,” jelas Kurnia.

Kurnia menilai masa depan KPK tentu masih menjadi pusat perhatian pasca berlakunya UU KPK yang baru yang sebetulnya narasi upaya perubahan terhadap KPK ini sudah dilakukan sejak lama.

“Sejak 2010, KPK ini menjadi sasaran untuk dilakukan perubahan. Terlebih saat ini UU KPK yang baru merupakan bentuk upaya pelemahan KPK dimulai terancamnya independensi KPK, pembentukan Dewan Pengawas, hingga SP3 yang berpotensi mengacaukan penanganan suatu kasus. Belum lagi calon pimpinan yang diduga bermasalah hingga kriminalisasi, penyerangan atau teror terhadap pegawai dan Pimpinan KPK,” tegas Kurnia.

Pengamat Hukum Ade Gunawan mengatakan Perppu yang sekarang ini menjadi narasi yang kuat di tataran mahasiswa perlu ditinjau secara utuh dari sudut mekanisme hukum.

“Suatu peraturan harus memenuhi asas asas umum dan asas khusus dalam pembentukannya dan secara hierarki peraturan, Perppu itu setara dengan UU setelah UUD 1945 yang sudah diamandemen sebanyak empat kali dan Ketetapan MPR,” katanya.

sumber : nasional.sindonews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 10 = 17