Ilustrasi Jalur Sepeda. (Foto: Okezone)

kartikanews.com — Jalur khusus sepeda telah menjadi bagian dari beberapa ruas jalan utama di Jakarta. Namun, terlepas dari namanya, jalur yang berfungsi untuk meningkatkan keselamatan pesepeda ini justru kerap digunakan oleh pengendara motor.

Demi menghindari kemacetan, atau berbagai alasan lain, pengendara motor seringkali terlihat melaju di jalur khusus sepeda, yang tentunya berpotensi membahayakan bagi para pesepeda yang menggunakannya.

Salah satu insiden terlihat dari sebuah peristiwa viral baru-baru ini dimana seorang anak pesepeda berseteru dengan pengendara ojek online yang masuk dan melaju di jalur khusus sepeda di Jakarta Selatan.

Faktanya, menurut peraturan yang berlaku, pengendara motor bisa terancam hukuman berat jika masuk di jalur khusus pengguna sepeda, bahkan bisa dijebloskan ke dalam bui.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam akun Instagram resminya menjelaskan bahwa pengendara motor yang masuk ke jalur khusus sepeda dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pada Pasal 106 ayat (2) juga disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Tindakan pengendara motor yang masuk ke jalur khusus sepeda, adalah tindakan yang tidak memedulikan keselamatan pesepeda dan dapat dikenakan sanksi.

Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.

Karena itulah masyarakat, terutama pengendara motor diimbau untuk mematuhi peraturan demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan, termasuk pesepeda.

sumber: okezone.com

One thought on “Awas! Pengendara Motor yang Masuk Jalur Khusus Sepeda Bisa Dipenjara, Simak Aturannya”
  1. Pengendara motor akan terus terusan memasuki jalur sepeda sepanjang tidak ada penindakan tegas dari petugas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

56 − 55 =