Kamis, 17 Oktober 2019

Ketua KPK Agus Rahardjo saat berbicara ditengah-tengah mahasiswa UGM yang mengelar aksi di depan Grha Sabha Pramana. Para mahasiswa ini mengelar aksi untuk mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

kartikanews.com–Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10/2019) ini. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi.

“Tadi siang, kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan),” kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.

“Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari,” sambung dia.

Salah satu contohnya adalah mengenai status pimpinan KPK yang pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak.

Pada Pasal 21 UU KPK lama memuat ketentuan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara, dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.

“Misalnya di dalam perkom itu kita menyiapkan in case misalkan itu diundangkan, yang tanda tangan surat perintah penyidikan misalnya siapa, itu tadi kita tentukan, seperti Deputi Penindakan, ada di dalam perkom itu,” papar Agus.

Demikian pula mengenai keberadaan dewan pengawas yang termuat dalam UU KPK hasil revisi.

Namun, Agus mengaku, belum menandatangani peraturan teknis tersebut. Ia sedang meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi berlaku hari ini atau tidak.

“Kami belum tahu betul apakah besok (hari ini) itu betul-betul akan diundangkan. Nah, oleh karena itu, kami mau undang Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham untuk mengetahui kejelasan status UU revisi itu,” kata Agus.

Agus sekaligus menegaskan bahwa jajaran di KPK tetap akan bekerja seperti biasa pada Kamis ini. 

sumber : nasional.kompas.com

One thought on “UU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siap”
  1. dengan berlakunya UU baru ini sudah seharusnya KPK berbenah dan menyesuaikan diri dengan payung hukum yang baru agar pemberantasan korupsi tidak berhenti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

24 + = 29