kartikanews.com — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta polisi menindak tegas aktor sekaligus Youtuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, dengan mengenakan pidana laporan palsu.
Hal itu disampaikan Sugeng menanggapi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Kenakan Pasal 317 KUHP,” kata Teguh kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Adapun Pasal 317 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Sugeng mengatakan Baim Wong telah merendahkan hukum dengan berpura-pura membuat laporan KDRT. Terlebih laporan palsu itu dibuat sebagai konten hiburan.
Sugeng menuturkan, Baim tetap bisa dikenakan pidana laporan palsu meski laporan pura-pura yang dibuat tidak terdaftar.
“Biasanya sebelum ada dibuatkan surat tanda penerimaan laporan, sudah ada wawancara awal oleh petugas piket. Kalau Paula selaku istri Baim sudah bicara peristiwanya, maka itu bisa kena percobaan pelaporan palsu,” tutur Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Baim dan Paula membuat konten prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam video yang sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula, ia berpura-pura hendak melaporkan Baim karena telah menganiayanya. Polisi yang menerima laporan pura-pura Paula sempat tidak percaya atas apa yang disampaikan istri Baim itu. Tak lama, Baim pun mendatangi ruang pelaporan. Polisi pun menyadari bahwa mereka di-prank oleh Baim dan Paula. Adapun video prank yang tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang kini telah dihapus.
sumber: kompas.com