Jumat, 11 Oktober 2019

Ada tiga syarat Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Hal tersebut menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009. Ilustrasi/SINDOnews

kartikanews.com–Ada tiga syarat Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Hal tersebut menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009.

Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara berdasarkan UU,” kata Kusnanto Anggoro, akademisi Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

KeduaUU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai. Ketigakekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama.

“Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan,” tandas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Risk Studies itu.

Saat ini posisi UU KPK tidak berada dalam tiga situasi tersebut. Terutama upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti dengan adanya UU KPK dan tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan demikian tidak ada urgensi Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.

Negara tetap menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi dengan tiga instrumen penegak hukum yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan.

“Masalahnya adalah sekarang kita harus memilih pimpinan KPK yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat agar tidak mudah diintervensi dan tidak mudah dijadikan alat oleh kekuatan lain di luar KPK,” imbuhnya.

Jokowi pernah mengeluarkan Perppu Ormas pada 2017. Saat itu Jokowi dalam keadaan kegentingan yang memaksa karena ada ancaman terhadap eksistensi Pancasila oleh ormas radikal.

“UU Ormas yang ada membuat posisi negara sangat lemah ketika berhadapan dengan ormas radikal, negara tidak bisa serta-merta mencabut status badan hukum ormas radikal. Karena itu UU Ormas harus direvisi melalui Perppu karena melalui proses legislasi sangat lama dan belum tentu berhasil,” jelasnya.

Di samping itu, usia UU KPK sudah 17 tahun berjalan sehingga wajar saat ini perlu dilakukan revisi dalam rangka memperkuat kelembagaan dan personalia yang memimpin KPK. Misalnya dalam revisi UU KPK disebutkan bahwa KPK perlu diawasi Badan Pengawas. Tujuannya agar KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, adanya SP3 juga memenuhi prinsip akan hak asasi manusia.

“Jelaslah sudah bahwa Perppu tidak cukup beralasan untuk menolak revisi UU KPK. Karenanya biarkan berlaku terlebih dahulu baru kemudian direvisi melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

sumber : nasional.sindonews.com

One thought on “Ada Tiga Syarat Presiden Bisa Keluarkan Perppu”
  1. secara formil tidak memenuhi syarat, namun ketika mayoritas rakyat menghendaki terbitnya perppu tersebut bagaimana?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 29 = 30