Senin, 07 Oktober 2019
kartikanews.com–Hamdan Zoelva menjadi pengacara Desrizal Chaniago, tersangka kasus pemukulan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Desrizal yang saat itu selaku pengacara pengusaha Tomy Winata menyerang hakim PN Jakpus ketika pembacaan putusan perkara perdata.
“Kami adalah penasehat hukum Desrizal. Kami berharap bahwa proses hukum pidana yang dijalani Desrizal akan berjalan secara wajar. Artinya tidak berlaku di luar dari apa yang ada dalam dakwaan,” kata Hamdan Zoelva dalam jumpa pers kasus Desrizal Chaniago di Jakarta, Senin (7/10/2019), seperti dikutip Antara. Menurut Zoelva, kasus tersebut akan memasuki proses meja hijau pada Selasa (8/10/2019), di PN Jakpus.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ditemani tiga kuasa hukum lainnya, yaitu Januardi Hariwibowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom untuk menangani kasus tersebut.
Zoelva mengatakan, Desrizal secara spontan melakukan pemukulan terhadap hakim. Saat itu, majelis hakim menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim nantinya menimbang latar belakang pemukulan yang dilakukan oleh Desrizal. Desrizal mendapatkan ancaman pidana dua tahun delapan bulan karena melanggar pasal 351 juncto 212 KUHP.
Sebelumnya, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan pemukulan dengan menggunakan ikat pinggang terhadap Majelis Ketua Hakim Sunarso ketika melakukan pembacaan putusan.
Meskipun terjadi pemukulan pada Majelis Ketua Hakim, namun hasil pembacaan putusan tetap sama, yaitu penolakan gugatan yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT GWP pada Kamis (18/7).
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
sumber : kompas.com
menggandeng mantan hakim sebagai penasihat hukum, tentunya ada maksud dan tujuan…