Selasa, 08 Juni 2021

Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Kejaksaan Agung mulai melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp 350 miliar.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

kartikanews.com — Tim kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bukti yang ditunjukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermasalah. Hal itu disampaikan dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).

Menurut tim penasihat hukum salah satu bukti bermasalah adalah putung rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran.

“Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat putung rokok,” sebut tim kuasa hukum dikutip dari Antara.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan bukti berupa CCTV.

Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa jaksa tidak pernah bisa menjelaskan darimana asal barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Maka tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan barang bukti yang dibawa jaksa.

“Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini,” tegas tim kuasa hukum saat persidangan.

Adapun gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 24 Oktober 2020 lalu. Diketahui satu orang mandor dan lima orang pekerja ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim dan Imam Sudrajat.

Keenamnya adalah pekerja proyek renovasi lantai 6 gedung Kejagung. Proyek tersebut dimulai pada 8 Agustus 2020. Jaksa menuntut keenamnya dengan tuntutan 1 hingga 1,6 tahun penjara. Keenamnya dianggap telah melanggar Pasal 188 KUHP Jo 55 Ayat 1 KUHP. Sidang pembacaan vonis untuk keenam terdakwa akan dilangsungkan 1 Juli mendatang.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + 3 =