Senin, 07 Oktober 2019

Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Perppu KPK bukan pilihan yang utama. Foto/SINDOphoto

kartikanews.com–Polemik dan pro kontra terhadap wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu atas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang di masyarakat. Ada yang menganggap perlu, tak sedikit pula yang menganggap Perppu tidak diperlukan.

“Perppu bukan pilihan yang utama karena ada pilihan lain yang lebih elegan dan sekaligus tidak mempermudah konstruksi kegentingan memaksa negara,” kata Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/10/2019).

Suparji menilai dengan Perppu yang didesak agar dikeluarkan sekarang ini maka konstruksi darurat akan menjadi dipermudah. Sehingga hal ini dikhawatirkan akan menjadi tradisi ketatanegaraan yang mengabaikan kepastian hukum.

“Karena undang begitu cepat berubah. Mempertimbangkan hal tersebut maka sebaiknya tidak dikeluarkan Perppu,” katanya.

Kata Suparji, justru yang perlu dilakukan saat ini adalah sosialisasi terhadap UU KPK yang baru kepada publik dengan tujuan untuk memastikan bahwa revisi tidak bermaksud untuk melemahkan KPK.

“Tetapi penataan agar sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia,” tandasnya.

sumber : nasional.sindonews.com

2 thoughts on “Pengamat Hukum Sebut Perppu UU KPK Bukan Pilihan Utama”
  1. Pendapat² dari pakar hukum banyak sekali,, Jadi sebenarnya Jokowi depan belakang kena, mau menerbitkan Perppu salah, tidak segera menerbitkan juga salah..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

46 − 42 =