Rabu, 10 Februari 2021
kartikanews.com — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita total 20 kapal mewah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AsabriĀ (Persero), Heru Hidayat.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengatakan, salah satu kapal yang disita merupakan kapal terbesar se-Indonesia.
“Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (9/2).
Febrie mengatakan jenis kapal yang disita berbeda-beda, namun dia tak merinci satu per satu. Kejagung juga tak merinci lebih lanjut ihwal lokasi penyitaan kapal-kapal tersebut.
Febrie memastikan keseluruhan kapal milik Heru yang juga Komisaris PT Trada Alam Minera dan seluruh aset yang disita diduga terkait tindak pidana di kasus Asabri.
“Yang sekarang penyidik dapet kapal 20, punya Heru Hidayat sudah disita” kata dia lagi.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita 566 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro seluas 194 hektare di sejumlah wilayah.
Kedua orang tersebut juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka telah divonis bersalah oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dihukum pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus Asabri, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.
Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.
sumber: cnnindonesia.com