Selasa, 03 November 2020

Ilustrasi pengadilan. (Foto: iStockphoto/Michał Chodyra)

kartikanews.com — Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menyuap dua jenderal polisi untuk pengurusan penghapusan daftar buronan atas nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tommy pun mengajukan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku kepada hakim.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

“Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

“Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri,” lanjutnya.

“Serta memberi uang sejumlah US$150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri,” kata Jaksa.

Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, uang suap itu sekitar kurang lebih Rp8 miliar.

Kasus ini bermula ketika Djoko meminta tolong kepada Tommy agar dirinya bisa kembali ke Indonesia secara sah dan bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan terkait kasus pengalihan hak tagih (cassie) itu menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan.

Djoko saat itu berstatus sebagai buronan dan jika kembali ke Indonesia, ia akan ditangkap oleh aparat penegak hukum untuk menjalani masa pidananya.

Tommy kemudian menemui dan meminta bantuan Prasetijo yang pada akhirnya menjadi penghubung dengan Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Kemudian terjadilah sejumlah transaksi.

“Total uang yang diserahkan oleh Terdakwa H. Tommy Sumardi kepada Prasetijo Utomo adalah sejumlah US$150,000.00,” ujar Jaksa.

Mendengar dakwaan jaksa, Tim Penasihat Hukum Tommy Sumardi menyatakan kliennya mengajukan Justice Collaborator. Pengacara Tommy, Dion Pongkor, mengklaim bahwa kliennya telah menyampaikan seluruh fakta terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

“Kami mengajukan surat Justice Collaborator sebab sejak penyidikan kami sudah sampaikan fakta sebenar-benarnya sehingga berdasarkan ketentuan di Indonesia pantas jadi saksi pelaku yang bekerja sama,” pungkas Dion.

Diketahui, status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

86 − 84 =