Rabu, 12 Agustus 2020
kartikanews.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk tidak membuat keputusan yang justru merugikan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki tugas berat mengawal anggaran penanganan Covid-19.
“Kita punya tugas berat. Melakukan pendampingan refokusing (anggaran). Kita mendukung, mempercepat penanganan Covid-19,” ucapnya saat memberi sambutan ground breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda beberapa waktu lalu.
Burhanuddin juga menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Aturan itu bertujuan mencegah tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.
Jaksa agung menegaskan tidak ingin lagi melihat ada tuntutan yang melukai rasa keadilan masyarakat.
“Saya sudah terbitkan surat edaran itu. Camkan dan patuhi itu. Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin, juga mengingatkan tentang pendampingan terhadap kepala desa dalam mengelola dana desa. Kemudian pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Burhanuddin menekankan, anak buahnya tak melulu mengedepankan penindakan dalam menegakkan hukum. Tapi, diberikan pendampingan terlebih dahulu.
Apabila telah diberikan pendampingan, masih terjadi penyalahgunaan, jajaran Kejati/Kejari harus melihat motifnya.
“Ada niatan apa mereka. Tolong jangan asal menentukan mereka sebagai tersangka. Apabila mereka memang niatnya (korupsi) sudah begitu. Apa boleh buat (harus ditindak),” katanya.
sumber: jpnn.com