Rabu, 03 Juni 2020

Kuasa hukum mantan wartawan koran pos kota. (dok. pribadi)

kartikanews.com — Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan mantan wartawan koran Pos Kota melawan PT. Media Antarkota Jaya (pemilik koran Pos Kota) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2020.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan No. 16 / Pdt.Sus – PHI / 2020 / PN. JKT. PST dengan majelis hakim yang diketuai oleh Bintang AL, SH., MH dengan anggota Ir. Mas Muanam, MH; Heri Hartanto, SH., MH serta panitera Irwan Fathoni, SH., MH.

Gugatan ini diajukan oleh 3 orang mantan wartawan Pos Kota yang telah pensiun namun uang pensiun dan pesangonnya belum dibayarkan hingga didaftarkannya gugatan pada PN Jakpus tanggal 13 Januari 2020.

Adapun nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah sebagai berikut :

  1. Sdr. ABDUL HARIS IRIAWAN (PENGGUGAT I), JUMLAH TOTAL sebesar : Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh);
  2. Sdr. SUGENG INDARTO (PENGGUGAT II),  JUMLAH TOTAL sebesar : Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah); dan
  3. Sdr. SYAMSIR BASTIAN (PENGGUGAT III), JUMLAH TOTAL sebesar : Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh).

“Atas dikabulkannya gugatan ini Kami berharap PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon,” ungkap kuasa hukum, Boyamin Saiman.

Boyamin selaku kuasa hukum juga menyadari lesunya industri koran dewasa ini, namun bukan menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerjanya.

“Kami menyadari saat ini industri Koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun,” lanjut Boyamin.

Hak Pensiun adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah  ketika pensiun sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.

“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” tutup Boyamin. (klf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 1 =