Selasa, 02 Juni 2020

kartikanews.com — Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berakhir. KPK menangkap tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu bersama menantunya, Rezky Hebriyono, Senin, 1 Juni 2020.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat, Selasa, 2 Juni 2020.

KPK dikabarkan menangkap Nurhadi di sebuah tempat di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. 

KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka pada Desember 2019. Ia terjerat kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Kasus Nurhadi ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus itu melibatkan pejabat pengadilan, swasta, dan korporasi besar.

Majalah Tempo edisi 2 Mei 2016 lalu menulis awal mula keterlibatan Nurhadi dalam kasus rasuah tersebut. Cerita itu bermula saat KPK mengendus jejak Nurhadi sebagai penerima suap dari Doddy untuk mengatur permohonan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group.

Dua pekan sebelum penangkapan Edy dan Doddy, Doddy diketahui menenteng tas, yang diduga berisi uang, masuk ke rumah Nurhadi. Peristiwa itu terjadi pada 12 April tiga tahun lalu. Temuan itu mendorong KPK turut menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hangkelir V, Jakarta Selatan, sembilan hari kemudian.

Rumah Nurhadi memanjang dari Jalan Hang Lekir V hingga Jalan Hang Lekir VIII. Nomor rumah di Jalan Hang Lekir V adalah Nomor 6, sedangkan di Jalan Hang Lekir VIII adalah Nomor 2. Sepanjang rumah itu ditutup pagar berwarna hijau setinggi 2 meter. Rumah ditingkat dua lantai dan memanjang.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyaksikan upaya Nurhadi mencoba menghilangkan barang bukti dengan mengguyur duit ke kloset dan membasahkan dokumen daftar perkara yang “dipegang” Nurhadi selama di Mahkamah Agung.

Nurhadi membantah menyembunyikan uang di kloset kamar mandi kala penyidik KPK menggeledah rumahnya. Dia mengatakan itu fitnah.

“Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset,” kata Nurhadi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

sumber: nasional.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 2