Kamis, 23 April 2020
kartikanews.com — Sejumlah lembaga masyarakat yang ada di Kota Surakarta bersama Kartika Law Firm mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Lembaga tersebut antara lain Yayasan Mega Bintang, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen.
Gugatan tersebut dilayangkan sebagai respon atas terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menjadi landasan dibebaskannya 37 ribu narapidana di seluruh Indonesia melalui program asimilasi. Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat terkhususnya masyarakat Kota Surakarta, karena dengan adanya kebijakan ini justru tindak kejahatan semakin meningkat.
Melalui gugatan ini, sejumlah lembaga masyarakat tersebut meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan kebijakan asimilasi karena terbukti meresahkan dan menarik seluruh narapidana untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. (klf)