Rabu, 11 Maret 2020
kartikanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai turun kasta jika sampai menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016 dengan cara in absentia. Meski bisa dilakukan, sidang in absentia dinilai bukan gaya KPK.
“Pasal 38 undang-undang tipikor memang membolehkan sidang in absentia (jika seperti Nurhadi Cs). Biasanya sidang in absentia hanya di kejaksaan. Jadi, aneh kalau KPK yang gunakan,” kata Pengamat Hukum Pidana Fahcrizal Afandi, Rabu (11/3).
Menurut Fachrizal, sangat aneh jika KPK menggunakan metode itu dalam persidangan. Pasalnya, kata dia, Lembaga Antikorupsi itu mempunyai hubungan baik dengan kepolisian dalam kerja sama melakukan pencarian tiga tersangka dalam kasus itu.
“KPK itu dananya berlimpah dan dukungan intelejensi yang kuat, masa enggak bisa menemukan DPO? Apalagi (Nurhadi Cs) disinyalir (lokasi) masih di Indonesia,” ujar Fachrizal.
Persidangan in absentia memang tidak salah jika digunakan KPK dalam kasus tersebut. Namun, kata Fachrizal, hal itu tidak lebih dari menurunkan kasta KPK.
“Secara normatif, sidang in absentia boleh, tapi mengingat rekam jejak KPK selama ini jadi enggak lazim. Terlihat sekali KPK periode ini melempem,” tutur Fachrizal.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai KPK tidak mampu melaksanakan tugas jika sampai menyidang Nurhadi Cs secara in absentia.
Menurut dia, Lembaga Antikorupsi itu benar-benar kehilangan taring jika menangkap Nurhadi saja tidak mampu.
“Dengan kewenangan yang besar, KPK tidak mampu mendeteksi dan menangkap seorang tersangka atau terdakwa yang justru dengan leluasa mengajukan upaya hukum praperadilan, tidak mampu ditembus oleh penegak hukum KPK,” ujar Fickar
Menurut Fickar, citra KPK bakal semakin buruk jika Nurhadi Cs disidang secara in absentia. Menurut dia, KPK bakal dihujani kritik pedas jika sidang itu berlangsung.
“Oleh karena itu menjadi wajar, logis, dan masuk akal jika masyarakat mensinyalir KPK tidak mau atau sengaja malas menangkap dan menahan Nurhadi,” tegasnya.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berpotensi disidangkan tanpa menghadirkan terdakwa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggodok pemberkasan kasus Nuhradi meski dalam status buron.
Hingga hari ini, KPK masih belum menangkap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Ketiga orang itu adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono.
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.
sumber: mediaindonesia.com