Selasa, 21 Januari 2020

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Antara-Puspa Perwitasari)

kartikanews.com–Kejaksaan tampaknya tetap berpendirian bahwa ZA, siswa SMA di Malang yang didakwa membunuh begal, bersalah. Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan kontroversial terkait kasus ZA yang terancam penjara seumur hidup itu.

Dalam kasus tersebut, ZA membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya. Namun dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (20/1/2020), Burhanuddin menegaskan tidak ada niatan begal memerkosa kekasih ZA.

Selain itu, kata dia, pisau yang digunakan untuk menikam begal tersebut sebelumnya sudah dibawa oleh ZA. Dengan alasan itu, kejaksaan menganggapnya masuk kategori pembunuhan berencana.

“Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa. Kemudian si anak-anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan, walaupun untuk membela diri. Itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh,” kata Burhanuddin, dilansir Suara.com.

Burhanuddin menepis pernyataan ZA yang mengaku menikam begal untuk membela diri dan kekasihnya.

“Dia [ZA] membela diri, memang tidak dalam daya paksa yang penuh, karena dia sudah membawa senjata tajam dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu. Hari Selasa (21/1) besok ada sidang tuntutan, kami juga akan kembalikan kepada orang tua,” kata dia.

Sidang perdana pelajar membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan terdakwa berinisial ZA, 17, digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (14/1/2020).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.

JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.

Kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat, mengatakan pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritik. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.

“Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal,” kata Bakti kepada awak media seusai persidangan.

Pihaknya juga menuding jaksa kurang bisa mengurai secara jelas sebab-akibat proses pembelaan diri ZA yang berujung meninggalnya pelaku begal.

“Padahal dia [ZA] melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih [dengan meminta keperawanan teman wanitanya],” sambung dia.

Berkaca pada fakta tersebut, masih kata Bakti, seharusnya ZA hanya didakwa pasal 49 dan 50 KUHP, yakni ada satu tindak pidana yang tidak dipidana.

“Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan,” jelasnya.

sumber : solopos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

43 + = 53