Sabtu, 14 Desember 2019
kartikanews.com–Pil pahit harus diterima Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 12 Desember 2019, ia didakwa dengan pasal berlapis.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta pun memaparkan sejumlah fakta dalam berkas perkara tersebut. Sugeng mengatakan, Lutfi bukanlah siswa SMK seperti di dalam foto.
“Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo di siswa SMK,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
“Kemudian dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 9 malam enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas,” ujarnya menambahkan.
Adapun dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Andri Saputra. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1. Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.
Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu. Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian. Dari ketiga pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.
Setelah pembacaan dakwaan ini, kuasa hukum dan Lutfi menerima dakwaan itu. Kemudian hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Desember 2019 nanti.
Polisi sebelumnya sempat menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh.
sumber : reqnews.com