Kamis, 12 Desember 2019
kartikanews.com–KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatasan bekas koruptor maju dalam pilkada.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK punya harapan lebih terhadap putusan perkara uji materi tersebut.
Menurut dia, KPK berharap bekas pelaku korupsi sama sekali tak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Sedangkan MK memutuskan pembatasan lima tahun setelah bekas koruptor menjalani hukumannya.
“Harapan KPK, para pelaku korupsi ini dibatasi semaksimal mungkin agar tidak lagi memimpin masyarakat,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2019.
Febri menuturkan para pelaku korupsi sudah terbukti mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang. Karena itu, mereka tak layak untuk dipilih kembali.
Kendati begitu, Febri mengatakan, KPK menghormati putusan MK. Febri menilai aturan ini bisa membatasi ruang gerak para bekas koruptor untuk menjadi kepala daerah.
KPK berharap KPU dapat segera menuangkan putusan MK ini ke dalam Peraturan KPU. Aturan itu perlu memperjelas putusan MK mengenai batasan 5 tahun yang dimaksud.
KPK berharap batas waktu 5 tahun itu dapat dihitung bila koruptor telah menjalani masa penjara, dan menjalani hukuman tambahan berupa denda maupun pencabutan hak politik.
sumber : nasional.tempo.co