Kamis, 05 Desember 2019

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

kartikanews.com–Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa permintaan sejumlah korban First Travel akan disampaikan ke pimpinan.

Pada Selasa (3/12/2019), diketahui tiga korban dan kuasa hukumnya mendatangi Kejagung. Mereka meminta bantuan hukum dan penundaan eksekusi.

“Nanti kita sampaikan kepada pimpinan,” kata Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Sementara itu, terkait penundaan eksekusi, Mukri menegaskan hal tersebut. Ia pun memastikan bahwa pihaknya sudah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Hal itu dilakukan sambil Kejagung menunggu proses peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh pihak First Travel.

“Memang kan kemarin kita sudah meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi. Sambil menunggu sekarang dari penasehat hukum First Travel-nya yang mengajukan PK. Kita tunggu sampai putusan nanti,” tuturnya.

PK diajukan atas putusan Mahkamah Agung ( MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.

Salah satu poin dalam PK yang akan diajukan First Travel adalah mengembalikan aset kepada jamaah. Sebelumnya, MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. 

sumber : nasional.kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

36 − = 31