Kamis, 28 November 2019

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

kartikanews.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penghentian penyidikan terhadap empat kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Pasalnya, perkara itu dihentikan demi hukum dengan beberapa kriterianya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu diterbitkan lantaran empat perkara tersebut tersangkanya telah meninggal dunia. Sehingga, tidak bisa diteruskan proses penyidikannya.

“Jadi alasan SP3 itu kalau menurut KUHAP itu kan ada 3 yang pertama tidak cukup bukti yang kedua bukan tindak pidana dan yang ketiga dihentikan demi hukum dan salah satu yang diartikan demi hukum itu kriterianya adalah kalau tersangkanya meninggal dunia meskipun sebenarnya tanpa di SP3 kan pun kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut khusus untuk pelaku pelaku yang sudah meninggal dunia,” papar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Febri mengungkapkan, empat perkara itu adalah, kasus travel cek, kasus suap Sukamiskin, perkara alat kesehatan dan ada kasus yang di daerah sedang ditangani. Meskipun, Febri tidak merinci secara detail.

“Satu lagi ada kasus di daerah. Saya kira informasi itu juga sudah terbuka ya tapi identifikasi yang disebutkan pimpinan tadi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III ada sekitar empat,” ujar Febri.

Landasan SP3 lantaran tersangka meninggal dunia, dikatakan Febri tertuang dalam klausul KUHP Pasal 77. Proses penuntutan tidak bisa terlaksana apabila seseorang telah wafat.

“Jadi secara otomatis kasus itu akan dihentikan khusus untuk perkara yang terkait dengan tersangka kecuali ada misalnya pelaku-pelaku yang lain itu beda lagi aturannya,” ucap Febri.

“Jadi poinnya lebih pada perkaranya tidak dilanjutkan lagi karena tsk-nya meninggal dunia karena kami tidak pernah tahu ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka Kemudian beberapa waktu kemudian yang bersangkutan meninggal dunia seperti yang terakhir dalam pengembangan kasus Lapas Sukamiskin ya beberapa waktu setelah penetapan tersangka ada informasi baru yang kami terima,” tambah Febri.

sumber : nasional.okezone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 1