Kamis, 24 Oktober 2019

Pengacara senior Petrus Selestinus (doc: suaraflores.net)

kartikanews.com–Polemik terkait apakah pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk. masih berwenang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pasca berlakunya UU KPK hasil revisi pertanggal 17 Oktober 2019, terjawab sudah.

Pengacara senior Petrus Selestinus mengatakan bahwa OTT KPK masih tetap dilakukan tanpa harus minta ijin dewan pengawas. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 69D UU KPK hasil revisi.

“Dalam ketentuan pasal 69D UU KPK hasil Revisi dengan tegas menyatakan bahwa sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah (artinya mengacu kepada UU No. 30 Tahun 2002),” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima REQnews pada Minggu 20 Oktober 2019.

Menurut dia, polemik tersebut terjadi karena menjelang berlakunya UU KPK hasil revisi dan masa bakti pimpinan KPK Agus Rahadjo dkk berakhir pada pertengahan Desember 2019, hampir setiap hari KPK melakukan OTT.

“Dalam UU KPK terbaru yang mengharuskan Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan harus seijin Dewan Pengawas. Namun karena dewan pengawasnya akan dibentuk bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK periode  2019-2023 pada pertengahan Desember 2019. Maka saat ini KPK masih boleh melakukan OTT,” kata dia.

sumber : reqnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

38 − 35 =