Senin, 12 April 2021

Aktivis mengikuti aksi kamisan ke-588 yang digelar oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Mereka menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang hingga kini belum ditangani. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

kartikanews.com — Pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) bertujuan untuk memulihkan hak korban.

Menurut Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Timbul Sinaga, fokus pembentukan unit kerja ini pada penanganan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial.

“Target kita adalah pemulihan, supaya mereka yang menjadi korban (pelanggaran HAM berat) bisa mendapatkan haknya,” ujar Timbul dalam diskusi virtual yang diadakan Kontras, Kamis (6/4/2021).

Menurut Timbul, mekanisme yudisial atau melalui proses pengadilan tetap dapat dilakukan. Ia mengatakan, UKP-PPHB tidak menutup kemungkinan penyelesaian HAM berat melalui mekanisme tersebut.

“Kalau sudah pemulihan, bagaimana dengan (mekanisme) yudisialnya, ya silakan, kita tidak menutup itu, tapi target kita bagaimana (pemenuhan hak) korban, kasihan mereka,” ungkapnya.

Timbul menuturkan, mekanisme yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia sulit dilakukan.

Maka, upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah adalah dengan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.

“Kita harus jujur, ketika (penyelesaian) yudisial itu sulit, buntu. Bagaimana cari pelaku peristiwa 1965, (sekarang) sudah tahun sekian,” kata Timbul.

“Jadi tujuan kita apa dulu, bisa ini kita selesaikan dengan angkat hidup korban, memanusiakannya, hak dasarnya, kita penuhi HAM-nya,” tutur dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya berhak memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Kemudian dalam PP nomor 2 Tahun 2002, pemberian ketiga hak itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun Kemenkumham sedang menyiapkan pembentukan UKP-PPHB untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Pembentukan UKP-PPHB saat ini sedang dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum.

Kasus-kasus tersebut adalah peristiwa tahun 1965, penembakan misterius tahun 1982-1985, Talangsari tahun 1989, Trisakti, Semanggi dan II yang terjadi tahun 1998 dan 1999.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997-1998, Wasior tahun 2001 dan Wamena 2003, pembunuhan dukun santet pada medio 1998. Serta peristiwa simpang KAA yang terjadi tahun 1999, Jambu Keupok tahun 2003, Rumah Geudong 1998, dan peristiwa Paniai 2014.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

66 − = 62