Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku Pemohon praperadilan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo telah menghadirkan suami korban pada sidang dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Flyover manahan Solo Jilid 2 dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (12/9/2019).
Marthen Jelipele akan diminta menjadi saksi fakta untuk menyampaikan keterangan di hadapan Hakim Tunggal, terkait peristiwa yang menimpa istrinya, Retnoningtri, di flyover Manahan pada Senin (1/7/2019) dini hari itu.
Marthen Jelipele datang ke persidangan memenuhi undangan dari LP3HI sebagai Saksi Fakta dan telah memberikan kesaksian terkait kronologis Fakta hingga mengenai Surat Pernyataan yang ditandatangani Saksi pada Agustus 2019. Dimana intinya Saksi menginginkan agar Para Termohon dapat segera ditemukan Pelakunya dan diproses secara hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.