kartikanews.com — Di Indonesia, rahasia dagang dilindungi dengan sejumlah aturan, salah satunya UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perlindungan hukum perlu diberikan untuk mengatasi berbagai masalah atau pelanggaran terhadap rahasia dagang yang terjadi. Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang ini pun sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan lampiran dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994.
Pelanggaran rahasia dagang dan sanksi pidananya
Dengan adanya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru. Perlindungan hukum juga membuat rahasia dagang terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Terdapat sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan pelanggaran terhadap rahasia dagang, yakni:
- Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
- Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan ke pengadilan negeri.
Selain itu, mengacu pada UU Rahasia Dagang, pelanggaran rahasia dagang juga dapat terjadi jika:
- Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan;
- Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman pidana bagi para pelaku bahkan tidak main-main. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Akan tetapi, pelanggaran rahasia dagang ini merupakan delik aduan sehingga baru akan diproses oleh kepolisian apabila ada yang mengadukannya.
sumber: kompas.com