Rabu, 22 Januari 2020

Suasana sidang tuntutan ZA (17), pelajar yang bunuh begal di Malang di PN Kepanjen, Malang, Selasa (21/1/2020) sore.

kartikanews.com–ZA (17) terlihat lelah saat keluar dari ruang sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa sore (21/1). Remaja berseragam putih abu-abu tersebut berjalan cepat dan menundukkan kepala, bersama pendampingnya, keluar dari kantor pengadilan.

Meski begitu, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya adalah hukuman seumur hidup, dalam tuntutannya menjadi hukuman setahun pembinaan di pondok pesantren.

Pesantren yang dipilih JPU yaitu Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan JPU Kristiawan dalam persidangan, yang didengarkan oleh wartawan dari pintu ruang sidang.

JPU menuntut ZA dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Namun tuntutannya berupa hukuman pembinaan, karena ZA belum genap usia 18 tahun, atau belum dikatakan dewasa.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 10 menit itu, JPU menyampaikan bahwa dari serangkaian keterangan sidang, pasal yang awalnya disangkakan, tidak bisa dibuktikan. Hanya saja JPU enggan berkomentar panjang lebar saat diwawancara wartawan, saat sidang usai.

“Langsung (wawancara, Red) Kasi Pidum saja,” ucapnya.

Namun Penasehat Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat membenarkan, bahwa jalannya sidang berlangsung tenang. Dan ZA dituntut setahun pembinaan di pondok pesantren.

“Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, tidak terbukti dalam persidangan. Namun jaksa masih ingin membuktikan Pasal 351 KUHP ayat 3 yang ancamannya tujuh tahun, tapi jaksa ingin hukumannya berupa pembinaan,” kata alumnus Universitas Brawijaya (UB) itu.

Namun kuasa hukum, kata Bakti, tetap akan membacakan pledoi, dalam persidangan Rabu (22/1/2020). Menurutnya, Pasal 351 KUHP dalam tuntutan jaksa, harus disambungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2. Yaitu pasal yang menerangkan adanya unsur pembenar dan pemaaf.

“Pada ibu hakim yang mulia, kami tetap akan menanggapi tuntutan jaksa di sidang pledoi,” terangnya.

sumber : kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

49 − 46 =