Rabu, 21 Oktober 2020

Massa demonstran dipukul mundur aparat kepolisian ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

kartikanews.com — Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengatakan, para pelaku kerusuhan demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah tertangkap harus diusut tuntas sampai pengadilan.

Proses hukum harus tetap berjalan hingga akhirnya seluruh fakta bisa terbuka di depan hakim.

“Buat apa capek-capek tangkap tersangka kan, konferensi pers kalau tidak sampai ke pengadilan,” kata Gandjar kepada Aiman Wicaksono dalam program “Aiman” di Kompas TV, Senin (18/10/2020).

Menurut dia, pengadilan bisa menjadi panggung terbuka untuk membuktikan apakah para pelaku terlibat dalam provokasi sehingga berbuat anarkistis.

Gandjar mengakui cukup sulit untuk membuktikan bahwa pesan-pesan provokatif yang diterima di media sosial berhubungan dengan aksi anarkistis yang tersangka lakukan di lapangan.

Sebab, menurut dia, belum tentu setiap informasi yang diterima di media sosial jadi penyebab utama para pelaku melakukan kekerasan. Selain dari itu, penegak hukum juga harus memperjelas penyebab para tersangka melakukan tindakan anarkistis di lapangan.

“Mungkin saja dia terbawa suasana. Yang lain lempar dia juga ikut lempar. Jangan-jangan orang ini tidak pernah membaca konten apa pun,” terang Gandjar.

Namun, yang lebih besar dari itu, polisi juga harus mengejar siapa dalang di balik kerusuhan ini. Gandjar meyakini ada pihak lain yang berperan di balik aksi anarkistis ini. Polisi menangkap 1.377 orang dari demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, mereka ditangkap polisi sebelum dan setelah aksi unjuk rasa.

“Ada 1.377 yang kita amankan, baik itu sebelum unjuk rasa dan setelah unjuk rasa,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).

Polisi pun telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang ditangkap. Berdasarkan pengakuan, mereka mengikuti unjuk rasa karena adanya undangan yang diterima di media sosial dan pesan singkat, serta diajak teman.

“Semua yang kita ambil keterangan pasti menyatakan mereka berdasarkan undangan di media sosial dan diajak oleh temannya,” kata Yusri.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + = 23