Rabu, 16 Desember 2020

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020. Andreau diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melibatkan mantan menteri KKP, Edhy Prabowo. TEMPO/Imam Sukamto

kartikanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andreau dan Amiril akan ditahan selama 40 hari ke depan.

“Dimulai sejak 16 Desember 2020 hingga 24 Januari 2021,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 15 Desember 2020.

Andreau dan Amiril ditahan di Rumah Tahanan pada Gedung Merah Putih KPK. 

Menurut Ali, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan mendalam terhadap Andreau dan Amiril guna melengkapi berkas perkara keduanya.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut,” kata Ali.

KPK menetapkan Andreu dan Amiril sebagai tersangka setelah diduga menerima suap berupa uang dan sejumlah barang.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang lainnya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf dari istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito; dan staf khusus dari Edhy Prabowo, Safri.

Akibat perbuatannya, Andreu dan Amiril disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber: tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

53 − 50 =