Kamis, 30 April 2020

kartikanews.com — Sanksi tegas diberlakukan kepada kendaraan plat luar kota yang masih nekat masuk Kota Solo selama larangan mudik berlangsung. Tidak hanya berurusan dengan polisi, mereka bakal dipaksa masuk rumah karantina selama 14 hari.

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, dua pekan ini pihaknya masih melakukan upaya persuasif hingga Kamis (7/5) depan. Setelah itu, mulai Jumat (8/5), baru diterapkan sanksi tilang hingga Minggu (31/5). Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

“Untuk dua pekan ini kami masih melakukan langkah persuasif. Berupa imbauan kepada masyarakat,” katanya.

Bila ada plat luar kota masuk ke Solo, untuk memastikan apakah dia pemudik atau bukan maka akan diminta menunjukkan identitas mereka.

“Kalau orang luar kota Solo, maka kita minta untuk putar balik ke lokasi asal mereka. Namun, kalau tetap ngotot akan kami antar ke rumah karantina yang telah disediakan pemkot,” urai Arfian.

Ditambahkan Arfian, sebenarnya plat luar yang masuk Satwil Solo jumlahnya tidak terlalu banyak. Sebab, sudah dilakukan penyekatan oleh polres-polres lain daerah perbatasan Kota Bengawan.

“Misal dari tol sudah ada Polres Karanganyar, kemudian dari sisi timur sudah ada Sragen, barat ada Boyolali dan Klaten, kemudian dari selatan ada Sukoharjo. Jadi yang masuk Solo mungkin tidak terfilter,” katanya.

Arfian menambahkan, saat ini proses pemantauan dilakukan dengan cara mobile. Dari hasil pantauan terakhir Sabtu (25/4) malam, sedikitnya ada tiga kendaraan plat luar kota hendak masuk ke Kota Solo.

“Menurut keterangan mereka dari daerah Jawa Barat. Setelah kami mengarahkan putar balik mereka menurut. Tapi apakah mereka benar-benar kembali kami tidak monitor lagi karena sudah berada di luar Solo,” ujarnya.

Polres Sragen juga mulai bersikap tegas dan meminta kendaraan yang diduga pemudik agar putar balik kembali ke lokasi awal. Langkah ini sebagai tindak lanjut instruksi presiden melarang pemudik. Namun, polisi masih memberi toleransi pada kendaraan sekitar Sragen untuk beraktivitas.

Sejumlah kendaraan yang dideteksi sebagai pemudik diminta putar-balik ke tol Minggu kemarin (26/4). Kepolisian sengaja meminta pengendara putar balik di luar pintu tol agar tidak mengganggu arus di jalan tol. 

Kapolres Sragen AKBP Raphael Shandy Cahya Priyambodo menyampaikan, penyekatan sudah dilangsungkan sejak sabtu (25/4) di dua titik. Yakni di pos jembatan timbang di Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan dan Pos Pintu Tol Pungkruk.

”Kegiatan ini meminta kendaraan yang diindikasikan sebagai pemudik agar putar balik. Jumlah kendaraannya belum kami hitung,” terang kapolres, Minggu (25/4).

Pelaksanaan penyekatan ini dilakukan 1 x 24 jam dengan mengajak berbagai elemen. Seperti TNI, Polri, tenaga medis dan Dinas Perhubungan Sragen dengan pembagian jadwal sudah diatur. Namun, masih ada toleransi kendaraan yang melintas dari kawasan sekitar. Demikian juga bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang biasa melintas wilayah Sragen. 

”Kami juga tidak saklek. Mungkin ada yang bekerja di Solo ke Sragen atau sebaliknya, itu kami toleransi sepanjang bisa dibuktikan dengan KTP,” tuturnya.

Demikian juga plat nomor kendaraan. Pihaknya tidak memungkiri masih ada warga Sragen yang memakai plat nomor luar kota.

”Misal plat dari luar, kami cek. Kalau ada tanda-tanda pemudik yang membawa barang banyak akan kami minta kembali. Tapi ada juga warga sini yang plat luar kota tetap kami perbolehkan,” jelasnya.

sumber: radarsolo.jawapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

69 + = 70