Kamis, 09 September 2021
kartikanews.com — Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II kecewa dengan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mereka menilai MA gagal memberikan keadilan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jika benar putusannya menolak kasasi dan memperkuat putusan PT TUN, tentu kami kecewa, lagi-lagi Peradilan gagal memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia,” ujar Trioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II yang menjadi kuasa hukum pemohon, Rabu (8/9).
Pretty mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. Atas dasar itu, ia belum bisa menyampaikan lebih banyak tanggapan.
Pemohon, lanjut dia, akan mempelajari lebih lanjut argumentasi MA dalam menjatuhkan putusan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Sementara ini kami belum tahu apa argumentasi dari MA menolak putusan kasasi karena putusan belum didapat, jadi belum bisa berkomentar lebih jauh,” kata dia.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) terkait gugatan perbuatan melawan hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin soal ucapan tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian dikutip dari laman MA, Rabu (8/9).
Perkara nomor: 329 K/TUN/TF/2021 diputus pada Kamis, 2 September 2021. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat ke pengadilan atas pernyataannya yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dengan mengacu kepada hasil Rapat Paripurna DPR RI.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan II.
Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan tersebut. Pengadilan tingkat banding memenangkan Jaksa Agung.
sumber: cnnindonesia.com