Selasa, 27 Juli 2021

kartikanews.com — Sebanyak lima dari enam terdakwa dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim Ketua sidang, Elfian menyebut kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran gedung korps Adhyaksa itu pada Agustus 2020 silam.
Lima terdakwa yakni atas nama Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Imam Sudrajat.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Elfian dalam amar putusannya, Senin (26/7).
Sedangkan satu terdakwa lain atas nama Uti Abdul Munir selaku mandor proyek dinyatakan tidak bersalah sehingga dibebaskan.
Hakim berpendapat, kelima terdakwa melanggar pasal 188 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keadaan yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa telah merugikan dan masyarakat Indonesia. Sedangkan, keadaan yang meringankan karena para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mereka memiliki tanggungan keluarga.
“Para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan pada penasihat hukum, dan pada terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim Elfian.
Kebakaran Kejagung terjadi 22 Agustus 2020 lalu diduga akibat kelalaian sejumlah pekerja gedung. Atas insiden itu, Kejagung memperkirakan kerugian mencapai Rp1,12 triliun yang terdiri dari bangunan dan barang-barang lain di dalam gedung.
sumber: cnnindonesia.com