Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul
“Daftar Lengkap Biaya Pemeriksaan Produk Halal di Kemenag “, Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/daftar-lengkap-biaya-pemeriksaan-produk-halal-di-kemenag/all. Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: https://www.inews.id/apps

Infografis Daftar Biaya Pemeriksaan Produk Halal di Kemenag

Widya Michella · Rabu, 16 Maret 2022

JAKARTA, iNews.id – Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki mengatakan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Dimana terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” ucap Mastuki dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2022).

Misalnya sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000. Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000.

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana:
Rp350.000
2. Pangan olahan: Rp350.000
3. Obat: Rp350.000
4. Kosmetik: Rp350.000
5. Barang Gunaan: Rp350.000
6. Jasa: Rp350.000
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri :

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana:
Rp 3.000.000
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750
3. Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
4. Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
6. Vaksin Rp 21.125.000,00
7. Gelatin Rp 7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000
9. Jasa: Rp 5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + = 12