Selasa, 10 Agustus 2021
kartikanews.com — Seorang anak usia lima tahun di Bogor berinisial MR dibawa pergi oleh seseorang bernama Nurhalimah lantaran utang yang dimiliki oleh kakek dan nenek MR.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021. Saat itu Nurhalimah datang ke kediaman Yanto, kakek korban terkait urusan utang piutang.
“Menanyakan terkait dengan MR, cucunya pak Yanto untuk dibawa bersama ibu Nurhalimah dan sejak saat itu pak Yanto dan ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam rekaman suara yang diterima, Selasa (10/8).
Yanto selaku kakek dari MR lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu lantas ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Hasilnya, kata Susatyo, MR berhasil ditemukan dan langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Setelahnya, kepolisian berkoordinasi dengan pihak P2TPA2 untuk memeriksa sekaligus memulihkan kondisi psikologi dari MR.
Susatyo berujar pihaknya juga memeriksa sebanyak lima orang saksi untuk menyelidiki kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap Nurhalimah.
“Dan (Nurhalimah) kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP, yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tuturnya.
Susatyo menerangkan kasus ini berkaitan utang Yanto dan Mardiyah kepada Nurhalimah senilai Rp15,4 juta. Nurhalimah kemudian mengambil cucu Yanto dan Mardiyah sebagai jaminan.
“Seolah-olah bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah sehingga sebagai jaminan yaitu adalah cucunya, pak Yanto dan ibu Mardiyah ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah,” ujar Susatyo.
Selama berada di bawah penguasaan Nurhalimah, kata Susatyo, Yanto dan Mardiyah pun tak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan cucunya. Sehingga, peristiwa itupun dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami fokus terhadap penanganan untuk pengambilalihan anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” ucap Susatyo.
sumber: cnnindonesia.com