Sidang vonis terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022) (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

kartikanews.com — Istilah terlapor, tersangka, terdakwa, maupun terpidana kerap terdengar dalam pemberitaan kriminal. Meski sama-sama merujuk pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum, tetapi keempat istilah tersebut memiliki arti berbeda. Perbedaan terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana terletak pada tahapan proses hukum yang sedang dijalani. Lantas, apa bedanya?

1. Pengertian Terlapor

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, tidak menyebutkan istilah terlapor. Namun, KUHAP menjelaskan definisi laporan, yakni terdapat dalam Pasal 1 angka 24:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Untuk itu, terlapor adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, dan dilaporkan kepada pihak berwenang. Sama halnya dengan pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terlapor yaitu orang yang dilaporkan. Seorang terlapor bisa menjadi tersangka. Namun, jika tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti, maka terlapor akan dibebaskan.

2. Pengertian Tersangka

Status terlapor bisa naik dan ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya bukti permulaan yang didapat saat tahap penyelidikan dan penyidikan.

Merujuk Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus memenuhi dua alat bukti. Alat bukti ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Meski telah ada bukti permulaan melakukan tindak pidana, seorang tersangka belum tentu bersalah dan masih bisa bebas. Adapun, menurut Pasal 50 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum.

Kemudian, dalam Pasal 50 ayat (2) KUHAP juga mengatur, tersangka memiliki hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. Tujuan hak ini guna menghindari kemungkinan terkatung-katungnya nasib tersangka, terutama jika mereka ditahan.

Selain kedua hak tersebut, tersangka juga memiliki hak lain, seperti

  • Mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1))
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)

KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

3. Pengertian Terdakwa

Selanjutnya, saat seorang tersangka dibawa ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seperti tersangka, KUHAP juga mengatur hak bagi seorang terdakwa.

Dalam Pasal 50 ayat (3) KUHAP, diatur bahwa terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. Selanjutnya pada Pasal 51 ayat (2) KUHAP, terdakwa juga berhak mengetahui dengan jelas soal perkara apa yang didakwakan kepadanya.

Berikut hak-hak lain yang melekat pada terdakwa:

  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli atau bisu dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya (Pasal 65)
  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pasal 67)
  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding (Pasal 244)

Serupa dengan tersangka, seorang terdakwa juga memiliki hak terkait persiapan pembelaan di pengadilan maupun menerima kunjungan saat penahanan.

4. Pengertian Terpidana

Selanjutnya, setelah melalui proses hukum dan mendapat putusan pengadilan, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana. Status terpidana ini diberikan saat hakim memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana.

Menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:

  • Putusan pengadilan di tingkat pertama tidak diajukan banding
  • Putusan pengadilan di tingkat banding tidak diajukan kasasi
  • Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung.

Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memiliki hak-hak untuk menerima kunjungan. Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

  • Terhadap putusan inkracht, berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat (1))
  • Menuntut ganti rugi karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, maupun karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan (Pasal 95)

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 13 =