Rabu, 02 Desember 2020
kartikanews.com — Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pertamakali dilakukan pada 1999 atau setelah Orde Baru pimpinan Soeharto berakhir seiring terjadinya reformasi tahun 1998.
Lantas, berapa kali Amandemen UUD 1945 dilakukan dan terjadi perubahan di pasal apa saja? Dikutip dari tulisan A.M. Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.
Sebagai hukum dasar, lanjut A.M. Fatwa, Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Sejarah Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI.
Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015) menyebutkan, pada 27 Desember 1949 dibentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia.
RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar. Seiring dibubarkannya RIS, mulai 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959.
Kembali berlakunya UUD 1945 masih dijalankan hingga saat ini kendati pernah dilakukan beberapa amandemen usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998 seiring kuatnya gelombang reformasi.
Kapan dan Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami 4 (empat) kali amandemen atau perubahan dalam kurun waktu dari tahun 1999 hingga 2002 yang dilakukan dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Berikut ini rangkaian pelaksanaan amandemen UUD 1945 seperti dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan:
- Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999;
- Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000;
- Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001;
- Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Pasal Apa Saja yang Mengalami Perubahan dalam Amandemen UUD 1945?
Amandemen UUD 1945 yang pertama dalam Sidang Umum MPR 1999 diterapkan terhadap 9 pasal dari total 37 Pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Sedangkan Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.
Adapun Amandemen UUD 1945 ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 2001 mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.
Terakhir, Amandemen UUD 1945 keempat yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2002 menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.
sumber: tirto.id